Juli 21, 2026

166 Desa di Halsel Masih di Luar Jangkauan Subsidi Minyak Tanah

Asbar Ikram

Asbar Ikram
Redaksi Fala

Ilustrasi

Bacan, Maluku Utara – Keterbatasan kuota minyak tanah (mitan) bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan lebih dari dua dekade setelah daerah itu dimekarkan. Pemerintah daerah mencatat sebanyak 166 desa hingga kini belum pernah memperoleh pasokan minyak tanah bersubsidi karena kuota yang dinilai tidak memadai.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Halmahera Selatan, Adriani Rajiloen, mengatakan kondisi tersebut terjadi akibat kuota minyak tanah bersubsidi yang tidak mengalami penambahan selama bertahun-tahun.

“Tercatat sebanyak 166 desa dari 246 desa yang tersebar di 30 Kecamatan hingga 2026 atau 23 tahun usia Kabupaten ini dimekarkan ratusan warga belum kebagian BBM minyak tanah bersubsidi,” ungkap Kepala Diskoperindag Halsel, Adriani Radjiloen saat diwawancarai Fala.co.id, Senin (20/7/2026).

Menurut Adriani, kuota minyak tanah bersubsidi yang dialokasikan untuk Halmahera Selatan hanya mencapai 920 ton per tahun. Jumlah tersebut dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang tersebar di wilayah kepulauan dengan jangkauan distribusi yang luas.

“Sudah puluhan tahun ini kuota BBM bersubsidi jenis mitan di Halsel hanya 920 ton per tahun. Ratusan ton tersebut dipasok dari agen ke 462 pangkalan untuk melayani kebutuhan warga di 83 desa. Sedangkan 166 desa lainya puluhan tahun tidak kebagian jatah BBM,” akunya.

Data Diskoperindag menunjukkan distribusi minyak tanah dilakukan oleh tiga agen. PT Babang Raya memperoleh alokasi 400 ton yang disalurkan melalui 252 pangkalan. PT Mitamal mendapat kuota 120 ton untuk melayani 19 pangkalan. Sementara PT Sinergi menerima kuota 400 ton yang didistribusikan melalui 90 pangkalan.

Keterbatasan kuota tersebut, kata Adriani, telah berulang kali menjadi pembahasan bersama DPRD Halmahera Selatan. Pemerintah daerah juga telah mengusulkan penambahan alokasi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), namun hingga kini belum mendapat persetujuan.

Kondisi tersebut membuat sebagian besar desa di Halmahera Selatan masih bergantung pada sumber energi alternatif atau harus membeli bahan bakar dengan harga yang lebih tinggi di luar skema subsidi. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap penambahan kuota dapat menjadi solusi agar distribusi minyak tanah bersubsidi menjangkau seluruh desa di kabupaten tersebut.

“Jadi sampai sekarang jatah kuota BBM di Halsel belum bertambah bahkan persoalan ini sudah dibahas dalam RDP bersama DPRD Halsel. Memang kami sudah usulkan penambahan kuota BBM sehingga bisa menjangkau kebutuhan warga tetapi belum diakomodir Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

21 Juli 2026

Bina Marga PUPR Halsel Luncurkan SI-PENJAJAKAN, Aduan Jalan Rusak Kini Bisa Lewat Foto dan Video

20 Juli 2026

166 Desa di Halsel Masih di Luar Jangkauan Subsidi Minyak Tanah

17 Juli 2026

Pendapatan PDAM Halsel Tertekan, Tunggakan Pelanggan Membengkak Rp 6,6 Miliar

16 Juli 2026

PAD IMTA di Halsel Melonjak, 1.385 TKA Sumbang Rp 28,5 Miliar

15 Juli 2026

Seleksi JPT Pratama Halsel Tuntas, Penentuan Final Menunggu Rekap BKN

15 Juli 2026

Sektor PBG Jadi Mesin PAD Halsel, Baru Semester I Tembus Rp 22 Miliar

Trending

166 Desa di Halsel Masih di Luar Jangkauan Subsidi Minyak Tanah

Pendapatan PDAM Halsel Tertekan, Tunggakan Pelanggan Membengkak Rp 6,6 Miliar

PAD IMTA di Halsel Melonjak, 1.385 TKA Sumbang Rp 28,5 Miliar

Seleksi JPT Pratama Halsel Tuntas, Penentuan Final Menunggu Rekap BKN