Halsel, Maluku Utara — Selama bertahun-tahun, pendataan jalan dan jembatan di Kabupaten Halmahera
Selatan masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut membuat proses inventarisasi aset, pemantauan infrastruktur, hingga penyampaian laporan kerusakan membutuhkan waktu lebih lama.
Berangkat dari persoalan itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Ridwan ST, MT, menggagas sebuah inovasi bertajuk Sistem Informasi Pemetaan Kondisi Jalan dan Jembatan Kabupaten (SI-PENJAJAKAN).
Inovasi tersebut menjadi bagian dari aksi perubahan yang diusung Ridwan sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026.
Ridwan menjelaskan, SI-PENJAJAKAN dirancang sebagai sistem digital yang memudahkan pemerintah dalam memetakan kondisi jalan dan jembatan, sekaligus mempercepat proses inventarisasi aset infrastruktur di seluruh wilayah Halmahera Selatan.
“Jadi system PENJAJAKAN ini diharapkan menjadi solusi alternatif pemantapan asset infrastruktur jalan maupun jembatan yang sudah dibangun dan yang belum dibangun. Sistem ini ditargetkan terintegrasi agar dapat digunakan oleh bagian bidang asset daerah, Inspektorat, Bappeda, Pemprov Malut dan Badan Statistik Pusat (BPS) maupun warga melalui aplikasi (Web SIPENJAJAKAN),” ujar Ridwan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/7/2026).
Tidak hanya menjadi basis data infrastruktur, aplikasi tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Melalui fitur pengaduan yang tersedia, warga dapat melaporkan kerusakan jalan maupun jembatan secara langsung tanpa harus datang ke kantor pemerintah atau membuat surat resmi.

Menurut Ridwan, masyarakat cukup mengunggah foto maupun video kondisi infrastruktur yang mengalami kerusakan. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi untuk memastikan kewenangan penanganannya, apakah berada di tingkat kabupaten, provinsi, atau pemerintah pusat.
“Permudah aduan atau laporan warga apabila ada kejadian kerusakan jalan maupun jembatan. Mereka tidak perlu menyurat lagi ke Pemda (PUPR) karena sudah tersedia menu aduan yang dapat diakses cepat tanpa mengeluarkan biaya. Aduan bisa disampaikan melalui video dan foto untuk dikroscek apakah ini wewenang kabupaten, pemprov atau pemerintah pusat agar cepat ditindaklanjuti,” paparnya.
Bagi Ridwan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas infrastruktur daerah. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Ia menambahkan, proses penyusunan inovasi SI-PENJAJAKAN berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Selama periode tersebut, tim melakukan penelusuran berbagai persoalan yang selama ini dihadapi internal PUPR Halmahera Selatan dalam pengelolaan data jalan dan jembatan.
Kini, inovasi tersebut telah memasuki tahap implementasi.
“Inovasi SI PENJAJAKAN ini disusun kurang lebih selama dua bulan melalui tahapan penelusuran masalah di internal PUPR Halsel yang dihadapi puluhan tahun. Alhamdulillah, inovasi ini telah dilauncing oleh pak Bupati di ruang aula pada Senin 20 Juli 2026 kemarin bersamaan dengan project aksi perubahan peserta pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) dan pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) tingkat II,” pungkasnya.
Dengan hadirnya SI-PENJAJAKAN, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap pengelolaan data jalan dan jembatan tidak lagi bergantung pada sistem manual, melainkan bertransformasi menuju layanan digital yang lebih terbuka, cepat, dan melibatkan masyarakat dalam menjaga infrastruktur daerah. (*)
