FALA, MALUKU UTARA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan membuka jalur baru pelayanan publik setelah kesiapan daerah membentuk Kantor Imigrasi mendapat perhatian pemerintah pusat secara serius dalam forum koordinasi nasional di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Halsel tampil sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Maluku Utara yang dinilai siap mendorong hadirnya layanan keimigrasian permanen secara langsung, terukur, dan lebih dekat bagi masyarakat.
Penilaian itu menguat setelah Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi, SH., LL.M., memaparkan kesiapan daerah dalam Rakor Percepatan Pembentukan Kantor Imigrasi di Hotel Grand Mercure Yogyakarta di hadapan pemerintah pusat.
Presentasi tersebut memperoleh respons positif. Asisten Deputi Bidang Kerjasama Kelembagaan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Herdaus, menilai Halsel tidak perlu lebih dahulu membentuk Unit Kerja Keimigrasian atau UKK.
“Untuk Halmahera Selatan tidak perlu lagi membangun UKK. Segera dorong pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III,” tegas Herdaus dalam forum Rakor nasional tersebut.
Arahan itu menjadi penanda penting: desain kelembagaan layanan imigrasi di Halsel dinilai telah berada pada tahap lebih matang, sehingga proses berikutnya diarahkan langsung menuju pembentukan kantor imigrasi resmi di daerah.
Daud menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Halsel atas dukungan terhadap Disnakertrans. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk mempercepat layanan publik yang semakin dibutuhkan masyarakat setiap tahunnya.
“Ini bukan hanya soal gedung atau lembaga, tetapi bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Halsel agar lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujarnya.
Menurut Daud, Halsel termasuk daerah yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti pemerintah pusat. Sementara sejumlah daerah lain masih memerlukan evaluasi lanjutan, meski sama-sama hadir dalam forum nasional percepatan layanan keimigrasian tersebut.
Kesiapan konseptual, komitmen pemerintah kabupaten, serta posisi Halsel sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Maluku Utara disebut menjadi dasar kuat mengapa layanan keimigrasian permanen layak segera diwujudkan di daerah.
Apabila tahapan berikutnya berjalan sesuai rencana, Kantor Imigrasi Kelas III akan menjadi simpul pelayanan bagi masyarakat Halsel: lebih dekat, lebih cepat, sekaligus mendukung mobilitas ekonomi daerah secara tertib dan efisien.
