FALA, OBI – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan itu berlangsung di Kantor Camat Obi, Selasa 19 Mei 2026. Sosialisasi ini digelar untuk memperkuat pemahaman masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dalam pemanfaatan ruang laut.
Agenda tersebut dihadiri Kepala Bidang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut, Abdullah Iskandar Alam. Hadir pula perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bertugas di wilayah Papua dan kantor perwakilan di Kota Ternate, Maluku Utara.
Camat Obi Ali Lajaharia dan Camat Obi Utara Julaham juga hadir dalam kegiatan tersebut. Acara dibuka secara resmi oleh Camat Obi Ali Lajaharia dan ditutup oleh Kepala Bidang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Soleman, mewakili Kepala Dinas.
Peserta sosialisasi berasal dari kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD se-Kecamatan Obi, serta perwakilan masyarakat pesisir yang memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan usaha. Perwakilan PT Karya Alam Bahari, Bosco dan Riki, juga hadir sebagai pelaku usaha budidaya kerang mutiara di Kecamatan Obi.

Dalam sambutannya, Camat Obi Ali Lajaharia mengatakan, masyarakat Obi yang memanfaatkan ruang laut masih menghadapi sejumlah kendala dalam pengurusan izin. Hal itu terutama dialami warga yang mendirikan tempat usaha di wilayah pesisir dan nelayan pemilik rompong sebagai alat bantu penangkapan ikan.
“Selama ini masyarakat, khususnya para pemilik rompong, masih mengalami kesulitan dalam memahami tata cara pengurusan izin, terutama terkait penetapan titik koordinat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha dan nelayan dapat memahami prosedur yang benar, sehingga ke depan tidak lagi menghadapi persoalan administrasi maupun penertiban,” ujar Ali Lajaharia.
Sementara itu, Abdullah Iskandar Alam menegaskan bahwa setiap orang maupun badan usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL. Menurutnya, legalitas menjadi dasar penting agar seluruh aktivitas di ruang laut berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Pemanfaatan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Oleh karena itu, setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah laut wajib memiliki izin KKPRL. Kami berharap peserta yang hadir hari ini dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Pada sesi materi kedua, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Fajar AP, memaparkan kebijakan penyelenggaraan KKPRL melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Ia menjelaskan, KKPRL menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berlangsung teratur, terencana, dan tidak saling tumpang tindih.
“Wilayah laut dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, mulai dari perikanan, transportasi, pariwisata, hingga kegiatan industri. Karena itu, pemerintah perlu mengatur seluruh aktivitas tersebut agar berjalan tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang,” ungkap Fajar.
Fajar juga menjelaskan dasar hukum penerapan KKPRL, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 atau regulasi terbaru terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Dalam sosialisasi itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai jenis kegiatan yang wajib memiliki izin KKPRL. Beberapa di antaranya yakni budidaya laut seperti rumput laut dan keramba, pembangunan pelabuhan dan dermaga, pengembangan pariwisata bahari, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, reklamasi, hingga kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan laut.
