Fala.co.id — Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Selatan memeriksa pengelola Kusu Island Resort, Barbara, terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan pengancaman terhadap wartawan. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam di ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Halmahera Selatan, Rabu (5/8/2026),
Barbara, yang merupakan warga negara asing, tiba di Markas Polres Halmahera Selatan sekitar pukul 10.00 WIT dengan didampingi seorang penerjemah serta pejabat fungsional Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif setempat, Iksan. Ia meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIT setelah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain Barbara, penyidik juga memeriksa seorang pekerja Kusu Island Resort bernama Hein. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk melengkapi pengumpulan keterangan atas laporan Persatuan Wartawan Indonesia Halmahera Selatan yang menuding adanya upaya menghalangi tugas jurnalistik.
Penyidik Polres Halmahera Selatan, Julfil, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi sejumlah peristiwa yang dilaporkan serta prosedur internal pengelolaan resort. “Kami memeriksa Barbara selama tiga jam lebih, mulai pukul 10.00 sampai 12.30 WIT,” ujar Julfil.
Dalam proses itu, penyidik juga meminta pihak pengelola menyerahkan dokumen standar operasional prosedur (SOP). Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri aturan internal, termasuk mekanisme penerimaan tamu dan aktivitas pihak luar yang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan resort.
Kendati pemeriksaan telah rampung, kepolisian belum mengungkap secara rinci materi pertanyaan maupun jawaban dari para pihak yang diperiksa. Hasil pemeriksaan juga belum dapat dipublikasikan.
Polisi menyatakan keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan berada di lokasi. Saat ini, pejabat tersebut diketahui masih berada di luar daerah.
Kasus ini bermula dari laporan Persatuan Wartawan Indonesia Halmahera Selatan yang menuding adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh pengelola Kusu Island Resort. Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut. (*)
