Fala.co.id — Kepolisian Resor Halmahera Selatan memastikan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort yang dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan masih dalam proses penyidikan. Polisi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepastian itu disampaikan Wakapolres Halmahera Selatan, Komisaris Polisi Sujarwa, saat menerima aksi damai PWI Halmahera Selatan bertajuk Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (4/8/2026).
Dalam aksi tersebut, PWI mendesak Kapolres Halmahera Selatan mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi tuntutan itu, Sujarwa menegaskan penyidik tengah bekerja menangani laporan yang telah diterima.
“Tuntutan rekan-rekan PWI terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami meminta rekan-rekan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” kata Sujarwa.
Sujarwa mengungkapkan dirinya baru empat hari menjabat sebagai Wakapolres Halmahera Selatan setelah menjalani serah terima jabatan pada pekan lalu. Karena itu, ia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi PWI kepada Kapolres Halmahera Selatan.
“Saya baru empat hari bertugas sebagai Wakapolres Halmahera Selatan. PWI menjadi tamu pertama yang saya terima. Kami berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik. Seluruh tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada Kapolres,” ujarnya.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengapresiasi sikap Wakapolres yang menerima dan merespons langsung aksi solidaritas tersebut. Namun, ia menegaskan apresiasi itu harus dibarengi dengan penuntasan perkara secara tuntas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
“Kami mengapresiasi respons dan perhatian Wakapolres terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan kami, anggota PWI Halmahera Selatan. Kami meminta kasus yang dilaporkan pada 27 Juli 2026 itu diusut secara tuntas sesuai Undang-Undang Pers,” kata Samsudin.
Menurut Samsudin, kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi maupun berbagai regulasi nasional.
“Kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aksi solidaritas profesi yang digelar PWI Halmahera Selatan berlangsung tertib dan damai. Massa memulai aksi di depan Markas Polres Halmahera Selatan sebelum melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Melalui aksi tersebut, PWI menegaskan bahwa penyelesaian dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap seorang wartawan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan menjamin hak publik untuk memperoleh informasi. (*)
