Fala.co.id, — Upaya wartawan mengonfirmasi dugaan pelanggaran hukum di Kusu Island Resort yang bertempat di pulau Kusu Desa Sabatang Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, berujung penolakan.
Barbara, warga negara Austria yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola resort tersebut, menolak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai dugaan praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari aktivitas somel kayu, dugaan penebangan mangrove, hingga legalitas pembangunan fasilitas di kawasan pesisir Pulau Kusu.
Saat ditemui di lokasi resort sekitar pukup 19.12 Wit Sabtu, 25 Juli 2026, Barbara awalnya menyapa menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ketika pertanyaan mulai menyentuh dugaan aktivitas ilegal, ia beralih menggunakan bahasa Inggris dan menolak menjawab seluruh pertanyaan wartawan.
“No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah. Mungkin Selasa malam baru kembali,” kata Barbara.
Barbara bahkan menyatakan wartawan tidak dapat melakukan peliputan tanpa surat dari pemerintah daerah.

“Harus ada surat dari pemerintah yang diberikan Bupati. Harus ada konfirmasi dari Bupati mengapa bisa masuk ke sini. Kami tidak ada komentar,” ujarnya.
Seorang karyawan resort bernama Hery yang mendampingi Barbara juga menolak memberikan penjelasan. Ia beralasan seluruh keputusan hanya dapat disampaikan oleh pemilik resort.
“Saya hanya karyawan. Kalau bos perempuan tidak memberikan keterangan, saya juga tidak bisa. Kami tunggu bos laki-laki datang karena keputusan harus dari mereka,” katanya.
Penolakan tidak berhenti pada wawancara. Barbara juga melarang wartawan mengambil foto maupun video di kawasan resort dan mengancam akan melaporkan apabila dokumentasi dipublikasikan.
“Tidak boleh foto atau video. Kalau ada yang memuat foto atau video, saya laporkan ke polisi dan pemerintah karena ini milik perusahaan,” ujarnya.

Setelah itu, Barbara bersama Hery mengarahkan wartawan meninggalkan kawasan resort menuju dermaga. “Kami tidak menerima tamu dari pers. Resort ini hanya untuk tamu yang menginap, bukan untuk orang yang datang tanpa tujuan pemerintah,” katanya.
Sebelum penolakan itu terjadi, wartawan mendapati adanya aktivitas mesin somel kayu di kawasan resort. Di lokasi juga terlihat bekas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan jetty menuju area cottage. Jejak penebangan mangrove tampak di sejumlah titik pesisir.
Temuan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Dugaan itu meliputi aktivitas somel kayu tanpa izin, penggunaan kayu besi, pembangunan dua jetty, penggalian sumur, hingga dugaan perusakan ekosistem mangrove.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, sebelumnya menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan observasi dan investigasi di kawasan Kusu Island Resort menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola resort.
Namun, hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Dinas juga belum memberikan penjelasan mengenai legalitas perizinan usaha resort maupun hasil pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang dilaporkan.
Sikap tertutup pengelola resort serta belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah membuat berbagai dugaan pelanggaran di Pulau Kusu belum memperoleh kepastian. Sementara itu, sejumlah temuan di lapangan masih menunggu pembuktian melalui proses pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. (*)
