Agustus 1, 2026

LIN Malut Resmi Polisikan Pengelola Kusu Island Resort

Asbar Ikram

Asbar Ikram
Redaksi Fala

Wahyudi M. Jen Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Maluku Utara

Fala.co.id — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana serta pelanggaran hukum yang diduga dilakukan pengelola Kusu Island Resort di Pulau Kusu, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Polda Maluku Utara.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pengawasan terhadap aktivitas investasi agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Berkas laporan lengkap dengan fakta di lokasi Pulau Kusu sebagaimana yang mencuat ke publik telah diserahkan ke Polda Malut. Laporan ini menyusul ada indikasi pelanggaran hukum aktivitas usaha resort yang dikelola oleh dua WNA yaitu, Cristian Lechner (Austria) dan Barbara (Australia). Mereka diduga melakukam pelanggaran hukum atas aktivitas usaha penanaman modal asing (PMA) di Indonesia,” ungkap Wahyudi, Jumat (31/7/2026).

Kusu Island Resort yang berlokasi di desa Sabatang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (dok: Kusuislandresort.com)

Menurut Wahyudi, pihaknya meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan resort tersebut. Dugaan itu meliputi aktivitas somel kayu tanpa izin, penggunaan ratusan meter kubik kayu besi yang diduga tidak mengantongi izin kehutanan, perusakan hutan mangrove, penggalian sumur, pembangunan jetty yang diduga tidak sesuai peruntukan kawasan, hingga dugaan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Pulau Kusu.

“Kami berharap aduan ini menjadi atensi Kapolda Maluku Utara dalam penegakan hukum atas dugaan praktik pelanggaran di Kusu Island Resort yang sengaja dilakukan pengelola berkebangsaan Austria dan Australia,” pintanya.

Ia juga menyebut laporan tersebut berpotensi melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan diplomatik, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan aktivitas penanaman modal asing oleh warga negara asing.

“Persoalan itu, penyidik Polda Malut akan melibatkan Kedubes untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan izin pariwisata di lokasi Kusu Island Resort,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun pihak pengelola Kusu Island Resort terkait laporan yang disampaikan DPD LIN Maluku Utara. Dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor masih merupakan materi laporan dan menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. (*)

 

Berita Lainnya

31 Juli 2026

Polemik Kusu Island Resort, PWI Halsel Kritik Kepala Dispar: Jangan Berlagak Jubir

31 Juli 2026

LIN Malut Resmi Polisikan Pengelola Kusu Island Resort

29 Juli 2026

20 Dapur MBG Beroperasi, tapi Disdik Halsel Tak Pernah Terima Data Penerima

28 Juli 2026

Guru Keluhkan Kepemimpinan Kepsek SMPN 53 Satap Halsel, Toilet Rusak hingga Dugaan Minim Transparansi Dana BOS

27 Juli 2026

PWI Halmahera Selatan Polisikan Pengelola Kusu Island Resort, Diduga Halangi Kerja Jurnalis

26 Juli 2026

Diduga Larang Wartawan Meliput, Pengelola Kusu Island Resort Terancam Dijerat UU Pers

Trending

LIN Malut Resmi Polisikan Pengelola Kusu Island Resort

20 Dapur MBG Beroperasi, tapi Disdik Halsel Tak Pernah Terima Data Penerima

Guru Keluhkan Kepemimpinan Kepsek SMPN 53 Satap Halsel, Toilet Rusak hingga Dugaan Minim Transparansi Dana BOS

PWI Halmahera Selatan Polisikan Pengelola Kusu Island Resort, Diduga Halangi Kerja Jurnalis